BAB
I
PENGERTIAN
DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan
dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam
istilah.Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civil education,
citizenship education, dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy
education. Mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan
warga negara yang cerdas, bertanggung jawab, dan berkeadaban.
Berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia No 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta
surat keputusan Direktur Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan
Nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006, tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok mata
kuliah Perkembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi terdiri atas mata kuliah
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa Indonesia. Berdasarkan
ketentuan tersebut maka kelompok mata kuliah perkembangan kepribadiantersebut
wajib diberikan di semua fakultas dan jurusan di seluruh perguruan tinggi di
Indonesia.
B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Berdasarkan keputusan
DIRJEN DIKTI No 43/DIKTI/Kep/2006, tujuan pendidikan Kewarganegaraan adalah
dirumuskan dalam visi, misi dan kompetensi sebagai berikut.
Visi Pendidikan Kewarganegaraan
di perguruan tinggi adalah merupakan sumber nilai dan pedoman dalam
pengembangan dan penyelenggaraan program studi, guna mengantarkan mahasiswa
memantapkan kepribadian sebagai manusia seutuhnya. Hal ini berdasarkan suatu
realitas yang dihadapi, bahwa mahasiswa adalah sebagai generasi bangsa yang
harus memiliki visi intelektual, religius, berkeadaban, berkemanusiaan dan
cinta tanah air dan bangsanya.
Misi Pendidikan
Kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah untuk membantu mahasiswa menetapka
kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
Pancasila rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknilogi dan seni dengan rasa tanggung jawab
dan bermoral.
Oleh karena itu kompetensi
yang diharapkan mahasiswa adalah untuk menjadi ilmuwan yang profesional yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air, demokratis, berkeadaban. Selain
itu kompetensi yang diharapkan agar mahasiswa menjadi warganegara yang memiliki
daya saing, berdisiplin, berpartisipasi aktif dalam membangun kehidupan ang
damai berdasarkan sistem nilai Pancasila.
Berdasarkan pengertian
tersebur maka kompetensi mahasiswa dalam pedidikan tinggi tidak dapat
dipisahkan dengan filsafat bangsa.
Landasan Ilmiah dan Landasan Hukum.
C. Dasar Pemikiran Pendidikan
Kewarganegaraan
Setiap warga negara
ditintut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya,
serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya. Untuk itu
diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (Ipteks) yang
berlandaskan nilai-nilai keagamaan, nilai-nilai moral, nilai-nilai kemanusiaan
dan nilai-nilai budaya bangsa.
Nilai-nilai dasar tersebut
berperan sebagai panduan dan pegangan hidup setiap warganegara dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bahasan Pendidikan Kewarganegaraan
meliputi hubungan antara warganegara dan negara, serta pedidikan pendahuluan
bela negara yang semua ini berpijak pada nilai-nilai budaa serta dasar filosofi
bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan
wawasan dan kesadaran bernegara,serta membentuk nilai dan prilaku cinta tanah
air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat bangsa Pancasila.
Sebagai suatu perbandingan,
diberbagai negara juga dikembangkan materi Pendidikan Umum (General
Education/humanities) sebagai pembekalan nilai-nilai ang mendasari sikap dan
prilaku warganegaranya.
Amerika Serikat : History, Humanity, dan
Philosophy.
Jepang : Japanese History, Ethics, dan
Philosophy.
Filipina : Philipino, Family Planning,
Taxation and Land Reform, The Philiphine New Constitution, dan Study of Human
Rights.
Dibeberapa negara dikembangkan pula bidang
studi yang sejenis dengan Pendidikan Kewarganegaraan, yaitu yang dikenal dengan
Civics Education.
Objek Pembahasan Pendidika Kewarganegaraan
Objek
embahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut putusan Dirjen Pendidikan Tinggi
No. 43/DIKTI/KEP/2006, dijabarkan lebih rinci yang meliputi pokok-pokok bahasan
sebagai berikut:
Substansi Kajian Pendidikan Kewarganegaraan
mencakup:
·
Filsafat Pancasila
·
Identitas Nasional
·
Negara dan Konstitusi
·
Demokrasi Indonesia
·
Rule of Law dan Hak Asasi Manusia
·
Hak dan Kewajiban Warganegara serta Negara
·
Geopolitik Indonesia
·
Geostrategi Indonesia
·
Landasan Hukum
·
UUD 1945
BAB
II
FILSAFAT
PANCASILA
A. Pengertian Filsafat
Filsafat adalah suatu bidang ilmu
yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Secara etimologis istilah
“filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan
“sophos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”.
Jadi secara harfiah istilah
filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan. Jadi manusia dalam
kehidupan pasti memilih apa pandangan dalam hidup yang dianggap paling benar,
paling baik dan membawa kesejahteraan dalam kehidupannya, dan pilihan manusia
sebagai suatu pandangan dalam hidupnya itulah yang disebut filsafat.
Keseluruhan arti filsafat yang meliputi
berbagai masalah tersebut dapat dikelompokkan menjadi dua macam sebagai
berikut:
Pertama : filsafat sebagai produk
Kedua : filsafat sebagai suatu proses
B. Pengertian Pancasila sebagai Suatu
Sistem
Sistem adalah suatu
kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk satu
tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh. Dasar filsafat negara pancaasila adalah
merupakan satu kesatuan yang bersifat majemuk tunggal.
Pancasila sebagai suatu system filsafat akan
memberikan ciri-ciri yang khas, yang khusus yang tidak terdapat pada system
filsafat lainnya.
C. Kesatuan Sila-Sila Pancasila
Kalau dilihat dari intinya,
urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan
isi-sifatnya, merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya.
Sila-sila Pancasila sebagai kesatuan dapat dirumuskan pula dalam
hubungannya saling mengisi atau mengkualifikasi dalam rangka hubungan
hierarkhis piramidal. Tiap-tiap sila mengandung empat sila lainnya,
dikualifikasi oleh empat sila lainnya.
D. Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai
Suatu Sisitem Filsafat
1. Dasar
ontologis sila-sila Pancasila
Dasar ontologis pancasila pada hakikatnya adalah manusia,
yang memiliki hakikat mutlak
monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar
antropologis.
2. Dasar
Epistemologis sila-sila pancasila
Pancasila sebagai suatu system filsafat pada hakikatnya
juga merupakan suatu system pengetahuan. Dalam kehidupan sehariPancasila
merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas
alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan Negara tentang makna hidup serta
sebagai dasar bagi mansa dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam hidup
dan kehidupan
E. Pancasila Sebagai Nilai Dasar
Fundamental bagi Bangsa dan Negara
. Pancasila sebagai
filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa dalam
setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus
berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan
Nilai-nilai Pancasila
sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu sumber
dari hukum dasar dalam negara Indonesia. Sebagai suatu sumber dari hukum dasar,
secara objektif merupakan suatu pandangan
hidup, kesadaran, cita-cita hukum, serta cita-cita moral yang luhur yang
meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18
Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara
menjadi lima sila dan ditetapkan secara
yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia.
F. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan
Negara Indonesia
Unsur-unsur yang merupakan
materi Pancasila tidak lain diangkat dari pandangan hidup masyarakat Indonesia
sendiri, sehingga bangsa ini merupakann kausa materialis Pancasila. Unsur-unsur
Pancasila tersebut kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara,
sehingga Pancasila berkedudukan sebagai dasar negara dan ideologi bangsa dan
negara Indonesia.
G. Makna Nilai-nilai Setiap Sila Pancasila
Realisasi setiap sila atau
derivasi setiap sila senantiasa, dalam hubungan yang sistemik dengan sila-sila lainnya. Hal ini berdasarkan
pada pengertian bahwa makna sila-sila Pancasila senantiasa dalam hubungannya
sebagai sistem filsafat. Sebagai suatu dasar filsafat Negara maka sila sila
pancasila merupakan suatu system nilai oleh karena itu sila sila pancasila itu
pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Meskipun dalam setiap sila terkandung
nilai-nilai yang memilki perbedaan antara satu dengan lainya namun kesemuanya
itu tidak lain merupakan suatu kesatuan yang sistematis
H. Pancasila sebagai Dasar Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara
Untuk mencapai tujuan dalam
kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terutama dalam melaksanakan pembangunan dan
pembaharuan maka harus mendasarkan pada suatu kerangka pikir, sumber nilai
serta arahan yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Filsafat Pancasila sebagai dasar
kehidupan kebangsaan dan kenegaraan adalah merupakan Identitas Nasional
Indonesia. Hal ini didasarkan pada suatu realitas bahwa kausa materialis atau asal
nilai-nilai Pancasila adalah bangsa Indonesia sendiri.
Kesimpulan
1.
Pendidikan kewarganegaraan dilakukan dan
dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah.Mata
kuliah tersebut sering disebut sebagai civil education, citizenship education,
dan bahkan ada yang menyebut sebagai democracy education.
2.
Tujuan Pendidikan kewarganegaraan menetapka
kepribadiannya, agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar
Pancasila rasa kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai, menerapkan, dan
mengembangkan ilmu pengetahuan, teknilogi dan seni dengan rasa tanggung jawab
dan bermoral.
3.
Filsafat adalah suatu bidang ilmu yang
senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia.
4. Pancasila
sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia, mengandung makna bahwa
dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan serta kenegaraan harus
berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan.
5.
BAB
III
IDENTITAS NASIONAL
A. Pengertian Identitas Nasional
Agar bangsa Indonesia tetap
eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jatidiri dan
identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar
pengembangan kreatifitas budaya globalisasi.
Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang
dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut
dengan bangsa lain.
Dalam hubungannya dengan identitas nasional
secara dinamis, dewasa ini bangsa Indonesia harus memiliki visi yang jelas
dalam melakukan reformasi, melalui dasar filosofi bangsa dan negara yaitu
bhineka tunggal ika, yang terkandung dalam filosofi Pancasila. Masyarakat harus
semakin terbuka, dan dinamis namun harus berkeadaban serta kesadaran akan
tujuan hidup bersama dalam berbangsa dan bernegara. Dengan kesadaran akan
kebersamaan dan persatuan tersebut maka insyaAllah bangsa Indonesia akan mampu
mengukir identitas nasionalnya secara dinamis di dunia internasional.
Istilah “identitas
nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa
yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan
memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri, serta
karakter dari bangsa tersebut. Hal ini juga sangat ditentukan oleh proses
bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.
Pengertian kepribadian,
manusia sabagai individusulit dipahami manakala ia terlepas dari manusia
lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu
lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku serta karakter
yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Demikian
pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian adalah tercermin pada
keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain.
Bangsa pada hakikatnya
adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai kesamaan nasib dalam proses
sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat unttuk
bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu
“kesatuan nasional”.
Berdasarkan uraian diatas
maka pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa,
adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai
unsur yang membentuk bangsa tersebut. Oleh karena itu pengertian identitas
nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan pengertian “Peoples Character”, “Nasional Character” atau
“Nasional Identity”.
B. Faktor-faktor Pendukung Kelahiran
Identitas Nasional
Faktor yang mendukung kelahiran identitas bangsa Indonesia meliputi :
1. Faktor Objektif, yang meliputi faktor
geografis, ekologis dan demografis
2. Faktor Subjektif, yaitu faktor historis,
sosial, politik dan kebudayaan.
C. Pancasila sebagai Kepribadian dan
Identitas Nasional
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara Indonesia pada
hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh
bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi filsafat pancasila bukan
muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu rezim atau penguasa melainkan
melalui suatu fase historis yang cukup panjang. Proses perumusan materi
Pancasila secara formal tersebut dilakukan dalam sidang-sidang BPUPKI pertama,
sidang “panitia 9”, sidang BPUPKI kedua, serta akhirnya disyahkan secara formal
yuridis sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia.
Nilai-nilai esensial yang terkandung dalam pancasila dalam kenyataannya
secara objektif telah dimiliki oleh bangsa Inodnesia sejak zaman dahulu kala
sebelum mendirirkan negara. Proses terbentuknya bangsa dan negara Indonesia
melalui proses sejarah yang cukup panjang yaitu sejak zaman kerajaan-kerajaan
pada abad ke-IV, ke-V kemudian dasar-dasar kebangsaan Indonesia telah mulai
nampak pada abad ke-VII, yaitu ketika timbulnya kerajaan Sriwijaya dibawah
wangsa Syailendra di Palembang, kemudian kerjaan Airlangga dan Majapahit di
Jawa Timur serta kerajaan-kerajaan lainnya.
Dasar-dasar pembentuka nasionalisme modern dirintis oleh para pejuang
kemerdekaan bangsa, antara lain rintisan yang dilakukan oleh para tokoh pejuang
kebangkitan nasional pada tahun 1908, kemudian dicetuskan pada Sumpah Pemuda
pada tahun 1928. Akhirnya titik kulminasi sejarah perjuangan bangsa Indonesia
untuk menemukan identitas nasionalnya sendiri, membentuk suatu bangsa dan
negara Indonesia tercapai pada tanggal 17 Agustus 1945 yang kemudian
diproklamasikan sebagai suatu kemerdekaan bangsa Indonesia.
BAB IV
DEMOKRASI INDONESIA
A.
Demokrasi dan Implementasi
Pembahasan
tentang peranan negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah
tentang demokrasi dan hal ini karena dua alasa. Pertama, hampir semua negara di
dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental
sebagaimana telah ditunjukkan oleh hasil studi UNESCO pada awal 1950-an yang
mengumpulkan lebih dari 100 Sarjana Barat dan Timur, sementara di negara-negara
demokrasi itu pemberian peranan kepada negara dan masyarakat hidup dalam porsi
yang berbeda-beda (kendati sama-sama negara demokrasi). Kedua, demokrasi sebagai asa kenegaraan secara
esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan
negara sebagai organisasi tertingginya tetapi ternyata demokrasi itu berjalan
dalam jalur yang berbeda-beda (Rais. 1995 : 1)
Dalam
hubungannya dengan implementasi ke dalam sistem pemerintahan, demokrasi juga
melahirkan sistem yang bermacam-macam seperti : pertama, sistem presidensial
yang menyejajarkan antara parlemen dan presiden dengan memberi dua kedudukan
kepada presiden yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Kedua,
sistem parlementer yang meletakkan pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri
yang hanya berkedudukan sebagai kepala pemerintahan dan bukan kepala negara ,
sebab kepala negaranya bisa diduduki oleh raja atau presisden yang hanya
menjadi simbol kedaulatan dan persatuan ; ketiga, sistem referendum yang
meletakkan pemerintahan sebagai bagian (badan pekerja) dari parlemen. Di
beberapa negara ada yang menggunakan sistem campuran antara presidensial dengan
parlementer, yang antara lain dapat dilihat dari sistem ketatanegaraan di
Perancis atau di Indonesia berdasar UUD 1945.
B.
Arti dan Perkembangan Demokrasi
Secara
etimologis Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, "demos"
berarti rakyat dan "kratos/kratein" berarti kekuasaan. Konsep dasar
demokrasi berarti "rakyat berkuasa" (government of rule by the
people). Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan
sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Namun demikian penerapan demokrasi diberbagai negara di dunia, memiliki ciri
khas dan spesifikasi masing-masing, yang lazimnya sangat dipengaruh oleh ciri
khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu Negara
Demokrasi
mempunyai arti yang penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan
demokrasi hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi dijamin.
Oleh sebab itu, hampir semua pengertian yang diberikan untuk istilah demokrasi
ini selalu memberikan posisi penting bagi rakyat kendati secara operasional
implikasinya di berbagai negara tidak selalu sama. Sekedar untuk menunjukkan
betapa rakyat diletakkan pada posisi penting dalam asas demokrasi ini berikut
akan dikutip beberapa pengertian demokrasi.
Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir
rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya,
termasuk dalam menilai kebijaksanaan negara, karena kebijaksanaan tersebut
menentukan kehidupan rakyat (Noer, 1983: 207). Jadi, negara demokrasi adalah
negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika
ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu berarti suatu pengorganisasian
negara yang dilakukan oleh rakyat sendiru atau asas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada
ditangan rakyat.
Dalam
hubungan ini menurut Henry B. Mayo bahwa sistem politik demokratis adalah sistem
yang menunjukkan bahwa kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh
wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihann
berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam
suasana terjaminnya kebebasan politik (Mayo, 1960:70)
Meskipun
dari berbagai pengertian itu terlihatbahwa rakyat diletakkan pada posisi
sentral "rakyat berkuasa" (government of role by the people) tetapi
dalam praktiknya oleh UNESCO disimpulkan bahwa ide demokrasi itu dianggap
ambiguous atau memiliki arti ganda, sekurang-kurangnya ada ambiguity atau
ketidaktentuan mengenai lembaga-lembaga atau cara-car yang dipakai untuk
melaksanakan ide atau mengenai keadaan kultural serta historis yang
mempengaruhi istilaj ode dan praktik demokrasi (Budiarjo, 1982:50). hal ini
bisa dilihat betapa negara-negara yang sama menganut asas demokrasi ternyata
mengimplementasikannya secara tidak sama. Ketidaksamaan tersebut bahkan bukan
hanya pada pembentukan lembaga-lembaga atau aparatur demokrasi, tetapi juga
menyangkut perimbangan porsi yang terbuka bagi peranan maupun pernan rakyat.
Memang
sejak dimunculkannya kembali asa demokrasi yaitu setelah tenggelam beberapa
abad dari permukaan Eropa telah menimbulkan masalah tentang siapakah sebenarnya
yang lebih berperan dalam menentukan jalannya negara sebagai organisasi
tertinggi. Pemakaian demokrasi sebagai prinsip-prinsip hidup bernegara sebenarnya telah melahirkan
fiksi-yuridis bahwa negara adalah milik masyarakat, tetapi pada fiksi-yuridis
telah terjadi tolak-tarik kepentingan, atau kontrol, tolak-tarik antara
negara-masyarakat, karena kemudian negara terlihat memiliki pertumbuhannya
sendiri sehingga lahirlah konsep tentang negara organis (Mahasin, 1982:2)
Konsep
demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan negara dan hukum di
Yunani Kuni dan dipraktikkan dalam hidup bernegara antara abad ke-4 sebelum
masehi sampai abad 6 masehi. dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang
dipraktekkan bersifat langsung (direct democracy), artinya hak rakyat untuk
membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh
warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas. Sifat langusng ini
dapat dilaksanakan secara efektif karena Negara Kota (city state) Yunani Kuno berlangsung
dalam kondisi sederhana.
C. Bentuk-bentuk Demokrasi
Formal demokrasi menunjuk
pada demokrasi dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam
berbagai pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya
dapat diterapkan demokrasi dengan menerapkan system presidensial atau sistem
parlementer.
Sistem Presidensial : sistem ini menekankan pentingnya pemilihan
presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara
langsung dari rakyat. Dalam sistem ini kekuasaan eksekutif (kekuasaan
menjalankan permintaan) sepenuhnya berada di tangan presiden.
Sistem Parlementer : Sistem ini menerpakan model hubungan yang menyatu
antara kekuasaan eksekutif dan legeslatif. Kepala eksekutif (head of
government) adalah berada di tangan seorang perdana menteri. Adapun kepala
Negara (head of state) adalah berada pada seorang ratu, misalnya di Negara
Inggris atau ada pula yang berada pada seorang presiden misalnya di India.
1. Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip
demokrasi ini didasarkan pada suatu filsafat kenegaraan bahwa manusia adalah
sebagai makhluk individu yang bebas. Oleh karena itu dalam sistem demokrasi ini
kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
2. Demokrasi Satu Partai dan Komunisme
Demokrasi
satu partai lazimnya dilaksanakan di negara-negara komunis. Kebebasan formal
berdasalkan demokrasi liberal menghasilkan kesenjangan kelas yang semakin lebar
dalam masyarakat dan akhirnya kapitalislah yang menguasai negara.
D. Demokrasi di Indonesia
1. Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Masalah
pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana meningkatkan
kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan sosial dan politik yang demokratis
dalam masyarakat yang beraneka ragam pola adat budayanya.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dibagi dalam empat periode :
a)
Periode 1945-1959, masa demokrasi parlementer
b)
Periode 1959-1965, masa demokrasi terpimpin
c)
Periode 1966-1998, masa demokrasi Pancasila
era Orde Baru
d)
Periode 1999-sekarang, masa demokrasi
Pancasila era Reformasi
2. Pengertian
Demokrasi menurut UUD 1945
1)
Dalam bidang Politik & Konstitusional.
Menurut
UUD 1945, demokrasi berarti menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana
kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara. Hak-hak asasi manusia baik
dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perorangan dijamin, dan penyalahgunaan
kekuasaan dapat dihindarkan secara intitusional.
Dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi harus
berdasarkan pada suatu kedaulatan rakyat. Kekuasaan pemerintahan negara
ditangan rakyat mengandung pengertian tiga hal :
1. Pemerintah dari rakyat (government of
the people)
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by
people)
3. Pemerintahan untuk rakyat (government
for people)
Struktur Pemerintahan
Indonesia berdasarkan UUD 1945
1. Demokrasi Indonesia
Sebagaimana Dijabarkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen 2002
Secara umum dalam sistem
pemerintahan yang demokratis senantiasa mengandung unsur yang paling penting
dan mendasar, yaitu:
- Keterlibatan warga negara
dalam pembuatan keputusan politik.
- Tingkat persamaan
tertentu diantara warga negara.
- Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui oleh warganegara.
- Suatu sistem perwakilan
- Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
2. Penjabaran Demokrasi menurut UUD 1945
dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen 2002
Berdasarkan ciri-ciri sistem demokrasi
tersebut maka penjabaran demokrasi dalam ketatanegaraan Indonesia dapat
ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaimana terdapat dalam UUD 1945 sebagai
"Staatfundamentalnorm" yaitu ".. Suatu susunan negara Republik
Indonesia yang berkedaulatan rakyat.. " (ayat 2). Oleh karena itu "rakyat"
adalah merupakan paradigma sentral kekuasaan negara. Adapun rincian struktural
ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi menurut UUD 1945 adalah
sebagai berikut :
a) Konsep Kekuasaan
Konsep kekuasaan negara menurut demokrasi
adalah :
1.)
Kekuasaan ditangan rakyat
a) Pembukaan
UUD alinea IV
b) “…Maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD RI yang berkedaulatan rakyat…”
c) Pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD 1945
d) “Negara
yang berkedaulatan rakyyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perrwakilan” (pokok pikiran III)
e) UUD
1945 Pasal 1 ayat (1)
f) “Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”
g) UUD
1945 Pasal 1 ayat (2)
“kedaulatan adalah di tangan rakyat dan
dilakukan menurut undang-undang dasar”
Jadi, kedaulatan tertinggi berada di tangan
rakyat dan realisasinya diatur dalam UUD. Sebelum dilakukan amandemen kekuasaan
tertinggi dilakukan oleh MPR.
2.)
Pembagian kekuasaan
Pembagian kekuasaan menurut demokrasi :
1.
Kekuasaan Eksekutif, didelegasikan kepada
Presiden (pasal 4 ayat (1) UUD 1945)
2.
Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada
Preisiden, DPR, dan DPD pasal 5 ayat
(1), pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945.
3.
Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada MA
pasal 24 ayat (1) UUD 1945.
4.
Kekuasaan Inspektif atau pengawasan
didelegasikan kepada BPK dan DPR. Dalam UUD 1945 pasal 20 ayat (1) “… DPR juga
memiliki fungsi pengawasan terhadap presiden selaku penguasa eksekutif”.
5.
Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada
kekuasaan Konsultatif, didelegasikan kepada DPA, pasal 16 UUD 1945. Artinya DPA
dihapuskan karena berdasarkan kenyataan pelaksanaan kekuasaan Negara fungsinya
tidak jelas.
3.)
Pembatasan Kekuasaan
Pembatasan kekuasaan menurt konsep UUD 1945,
dapat dilihat melalui mekanisme 5 tahunan kekeuasaan:
(a) Pasal
1 ayat (2) “kedaulatan ditangan rakyat…”
Pemilu untuk membentuk MPR
dan DPR setiap 5 tahun sekali.
(b) MPR
memilki kekuasaan melakukan perubahan UUD, melantik Presiden dan Wapres,serta
melakukan impeachment terhadap presiden jika melanggar konstitusi.
(c) Pasal 20
A ayat (1),”DPR memiliki fungsi pengawasan.” Yang berarti mengawasi
pemerintahan selama jangka waktu 5 tahun.
(d) Rakyat
kembali mengadakan Pemilu setelah membentuk MPR dan DPR (rangkaian kegiatan 5
tahunan sebagai periodesasi kekuasaan).
b) Konsep Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945
dirinci sebagai berikut :
(1) Penjelasan
UUD 1945 tentang Pokok Pikiran III, “… Oleh karena itu sistem Negara yang
terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasarkan
atas permusyawaratan/perwakilan.”
(2) Putusan
MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7.
c) Konsep Pengawasan
Konsep Pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan
sebagai berikut :
(1) Pasal 1 ayat (2), “Kedaulatan adalah
ditangan rakyat dan dilakukan menurut UUD.”
(2) Pasal 2 ayat (1), “MPR terdiri atas DPR
dan anggota DPD”
(3) DPR senantiasa mengawasi tindakan
Presiden.
d) Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah
sebagai berikut :
(1) Pasal 27 ayat (1), “Segala warganegara
bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya.”
(2) Pasal 28, “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan UU.”
(3) Pasal 30 ayat (1), ”Tiap-tiap warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.”
Kesimpulan
1.
Identitas nasional” secara terminologis
adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis
membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
2.
Pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan
negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan
keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi
filsafat pancasila bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan oleh suatu
rezim atau penguasa.
3.
Demokrasi mempunyai arti yang penting bagi
masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan demokrasi hak masyarakat untuk
menentukan sendiri jalannya organisasi dijamin.
4.
Formal demokrasi menunjuk pada demokrasi
dalam arti system pemerintahan. Hal ini dapat dilihat dalam berbagai
pelaksanaan demokrasi di berbagai Negara. Dalam suatu Negara misalnya dapat
diterapkan demokrasi dengan menerapkan system presidensial atau sistem
parlementer.
BAB
V
NEGARA
DAN KONSTITUSI
A. Pengertian negara
Nicollo Machiavelli yang merumuskan Negara sebagai Negara kekuasaan.
Teori Negara menurut Machiavelli tersebut mendapat tantangan dan reaksi yang
kuat dari filsuf lain separti Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704)
dan Rousseau (1712-1778). Mereka mengartikan Negara sebagai suatu badan atau
organisasi hasil dari perjanjian masyarakat secara bersama. Menurut mereka,
manusia sejak dilahirkan telah membawa hak-hak asasinya seperti hak untuk
hidup, hak milik serta hak kemerdekaan.
Konsep pengertian Negara modern yang dikemukakan oleh para tokoh lain
antara lain :
1)
Roger H. Soltau, mengemukakan bahwa Negara
adalah sebagai alat agency atau wewenang / authority yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan besama atas nama masyarakat.
2)
Menurut Harold J. Lasky bahwa Negara adalah
merupakan suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang
bersifat sah lebih agung dari pada individu atau sekelompok.
3)
Mc. Iver bahwa Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan
berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah maksud
tersebut diberi kekuasaan memaksa.
4)
Miriam Budiardjo bahwa Negara adalah suatu
daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat
dan berhasil menuntut dr warga Negaranya ketaatan pada perundang-undangannya
melalui penguasaan (control) monopolitis dari kekuasaan yang sah.
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan oleh berbagai filsuf serta para
sarjana tentang negara, maka dapat disimpulkan bahwa semua Negara memiliki
unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi :
1. Wilayah
2.
Rakyat
3.
Pemerintahan
Bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang dilatar
belakangi oleh adanya kesatuan nasib, yaitubersama-sama dalam suatu penderitaan
dibawah penjajahan bangsa asing serta berjuang merebut kemerdekaan. Selain itu
yang sangat khas bagi bangsa Indonesia adalah unsur-unsur etnis yang membentuk
bangsa itu sangat beraneka ragam, baik latar belakang budaya seperti bahasa,
adat kebiasaan serta nilai-nilai yang dimilikinya.
Prinsip-prinsip Negara Indonesia dapat dikaji
melalui makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea I,II,III &
IV.
B Konstitusionalisme
Konstitusionalisme mengacu
kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap
suatu pelaksanaan pemerintahan. Basis pokok konstitusionalisme adalah
kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat
mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara.
Konsensus yang menjamin tegaknya
konstitusionalisme pada umumnya dipahami berdasarkan pada :
1.
Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama
2.
Kesepakatan tentang the rule of law
3.
Kesepakatan tentang bentuk institusi-institusi dan prosedur
ketatanegaraan
Kesepakatan pertama, yaitu berkenaan dengan cita-cita bersama yang
sangat menentukan tegaknya konstitusionalisme dan konstitusi dalam suatu
Negara.
Kesepakatan kedua , adalah kesepakatan bahwa basis pemerintahan
didasarkan atas aturan hukum dan konstitusi.
Kesepakatan ketiga, adalah berkenaan dengan (a) bangunan organ Negara
dan prosedur-prosedur yang mengatur kekuasaan, (b) hubungan-hubungan antar
organ Negara itu satu sama lain, serta (c) hubungan antar organ-organ Negara
itu dengan warga Negara .
Keseluruhan kesepakatan itu pada intinya
menyangkut prinsip pengaturan dan pembatasan kekuasaan. Atas dasar
pengertian tersebut maka sebenarnya prinsip konstitusionalisme modern adalah
menyangkut prinsip pembatasan kekuasaan atau yang lazim disebut sebagai prinsip
limited government. Konstitusionalisme mengatur dua hubungan yang saling
berkaitan satu sama lain, yaitu: Pertama, hubungan antara pemerintahan dengan
warga Negara; dan Kedua, hubungan antara lembaga pemerintahan yang satu dengan
lainnya.
C. Konstitusi Indonesia
Amandemen terhadap UUD 1945
dilakukan oleh bangsa Indonesia sejak tahun 1999, dimana amandemen pertama
dilakukan dengan memberikan tambahan dan perubahan terhadap pasal 9 UUD 1945.
Kemudian amandemen kedua dilakukan pada tahun 2000, amandemen ketiga dilakukan
pada tahun 2001 dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002.
Penegertian hukum dasar
meliputi dua macam yaitu, hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis.
Oleh karena itu sifatnya yang tertulis, maka Undang-Undang Dasar itu rumusannya
tertulis dan tidak mudah berubah. Undang-Undang Dasar menurut sifat dan
fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok
dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara
kerja badan-badan tersebut.
Dalam penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat
singkat dan supel. UUD 1945 hanya memiliki 37 pasal, adapun pasal-pasal lain
hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.
Sifat-sifat UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.
Rumusannya jelas
2.
Bersifat singkat dan supel
3.
Memuat norma-norma, aturan-aturan serta
ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus dilaksanakan secara konstitusional
4.
Peraturan hukum positif yang tinggi
Convensi adalah hukum dasar
yang tidak tertulis, yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara
dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun sifatnya tidak tertulis.
Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
(a) Merupakan
kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
Negara.
(b) Tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
(c) Diterima
oleh semua rakyat.
(d) Bersifat
sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak
terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Jadi convensi bilamana
dikehendaki untuk menjadi suatu aturan
dasar yang tertulis, tidak secara otomatis setingkat dengan UUD, melainkan
sebagai suatu ketetapan MPR.
Kata konstitusi dapat
mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian UUD, karena pengertian UUD hanya
meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi
tidak tertulis yang tidak tercakup dalam UUD.
Sistem pemerintahan negara Indonesia dibagi
atas tujuh :
11. Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas
hukum (Rechtstaat)
22. Sistem
konstitusional
33. Kekuasaan
tertinggi ditangan rakyat
44. Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
55. Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR
66. Menteri
negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR
77. Kekuasaan
kepala negara tidak tak-terbatas
Menurut penjelasan UUD 1945, Negara
Indonesia adalah Negara hukum, Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan
bukan berdasarkan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkan
jikalau alat-alat perlengkapanya bertindak
menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh
alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri suatu Negara Hukum adalah :
a.
Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang
mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi dan
kebudayaan.
b.
Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh
kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
c.
Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa
ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam
melaksanakannya.
Dalam era reformasi dewasa
ini bangsa Indonesia benar-benar ingin mengembalikan peranan hukum, aparat
penegak hukum beserta seluruh sistem peraturan perundang-undangan akan
dikembalikan pada dasar-dasar Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UUD
1945 hasil amandemen 2002 yang mengemban amanat demokrasi dan perlindungan
hak-hak asasi manusia.
BAB
VI
RULE
OF LAW DAN HAK ASASI MANUSIA
A.
Pengertian Rule of Law Dan
Negara Hukum
Pengertian rule of law dan
Negara hukum pada hakikatnya sulit dipisahkan. Ada sementara pakar
mendeskripsikan bahwa pengertian Negara hukun dan rule of law itu hamper
dikatakan sama, namun terdapat pula sementara pakar menjelaskan bahwa meskipin
antara Negara hokum dan rule of law tidak dapat dipisahkan namun masing-masing
memiliki penekanan masing-masing. Menurut philipus m hadjon misalnya bahwa
Negara hokum yang menurut istilah bahasa belanda rechstaat lahir dari suatu
perjuangan menentang absolutism, yaitu dari kekuasaan raja yangb sewenang-wenang
untuk mewujudkan Negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang
undangan. Oleh karena itu dalam proses perkembangannya rechstaat itu lebih
memiliki cirri-ciri yang revolusioner.
Gerakan masyarakat yang
mengkhendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara Negara harus dibatasi
dan diatur melalui suatu perundang undangan, dan pelaksanaan dalam hubungannya
dengan segala peraturan itulah yang
sering diistilahkan dengan rule of law, menurut hadjon rule of law lebih
memiliki ciri-ciri yang evolusioner, sedangkan upaya untuk mewujudkannegara
hokum lebih memiliki ciri yang revolusioner misalnya gerakan revolusi prancis
serta gerakan melawan absolutism di eropa lainnya, abik dalam melawan kekuasaan
raja, bangsawan maupun golongan teologis.
Oleh karena itu menurut
friedman, antara pengertian Negara hokum dan rule of law saling mengisi,
berdasarkan bentuknya sebenarnya rule of law kekuasaan politik yang diatur
secara legal, setiap organisasi hidup dalam amsyarakat termasuk Negara
berdasarkan rule of law pengertian rule of law berdasarkan substansinya atau
isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dalam
suatu Negara konsekuensinya setiap Negara akan mengatakan mendasarkan pada rule
of law dalam kehidupan bernegaranya, meskipun Negara itu otoriter. Atas dasar
alas an ini maka diakui bahwa sulit menentukan pengertian rule of law secara
universal.
Munculnya keinginan untuk
melakukan pembatasan yurudis terhadap kekuasaan pada dasarnya disebabkan
politik kekuasaan cendrung korup hal ini dikhawatirkan akan menjauhkan fungsi
dan peran Negara bagi kehidupan individu dan masyarakat, kontitusi dalam
hubungan inidijadikan wujud tertinggi hokum yang harus dipatuhi oleh Negara dan
pejabat pejabat pemerintah
Carl j friedrich dalam
bukunya constitutional government and democracy: theory and practice in Europe
and America mempekenalkan istilah Negara hokum dengan istilah rehtsstaat atau
constitutional state. Demikian juga tokoh lain yang membahas rechstaat adalah
friederich j sthal yang menurutnya terdapat empat unsure pokok untuk berdirinya
rechsstaat yaitu
(1) hak
asasi manusia.
(2) pemisahan.
(3) pemerintahan
berdasarkan peraturan-peraturan
(4) peradilan
administrasi dalam perselisihan (muhtaj, 2005: 23)
Bagi Negara Indonesia
ditentukan secara yuridis formal bahwa Negara indonnesia ditentukan secara
yuridis formal bahwa antar Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas
hukum. Hal itu tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yang secara
eksplisit dijelaskan bahwa…..’’maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Indonesia,,,’’ hal ini mengandung
arti bahwa suatu keharusan Negara Indonesia yang didirikan itu berdasarkan atas
undang undang dasar Negara Indonesia
B. Prinsip-prinsip Rule of Law
Pengertian rule of law
tidak bisa dipisahkan dengan pengertian Negara hokum atau rechsstaat, meskipun
demikian Negara yang mengnut system rule of law haris memiliki prinsip prinsip
yang jelas, terutama dalam hubungannya dengan merealisasikan rule of law itu
sendiri,menurut dicey terdapat tiga unsur yang funadamental (1) supremasi
aturan-aturan hokum, tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang dalam arti seseorang harusnya boleh dihukum jikalau
memang melanggar hokum (2) kedudukan yang sama di muka hokum hal ini berlaku bagi
masyarakat biasa maupun pejabat Negara dan (3) terjaminnya hak asasi manusia
oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
Suatu hal yang harus
diperhatikan bahwa jika dalam hubungan dengan Negara hanya berdasarkan prinsip
tersebut, maka Negara terbatas dalam pengertian Negara hokum formal, yaitu
Negara tidak bersifat proaktif melainkan pasif. Sikap Negara yang demikian ini
dikarenakannegara hanya menjalankan dan taat pada apa yang termaktub dalam
konstitusi semata
Oleh karena itu terlepas dari
adanya pemikiran dan praktek konsep Negara hokum berbeda, konsep Negara hokum
dan rule of lawadalah suatu relitas dari cita cita sebuah Negara bangsa
termasuk Negara Indonesia
C. Hak asasi manusia
Hak asasi manusia sebagai
gagasan paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba
sebagaimana kita lihat dalam universal declaration of human right 10 desember
1948 namun melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia.
Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditanda tangani oleh majlis umum pbb
dihayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi
perjuangan sebagian besar umat manusia di belahan dunia.
Pada zaman yunanu kuno
plato telah memaklumkan kepada warga polisnya. Bahwa kesejahteraan bersama akan
tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajiba masing-masing
Awal perkembanga hak asasi manusia dimulai
tatkala ditanda tangani magna charta oleh raja jhon lackland. Kemudia juga
penandatanganan petition of right pada tahun 1928 oleh raja Charles 1.
C. Penjabaran hak hak asasi manusia dalam
uud 1945
Hak-hak asasi manusia
sebenarnya tidak dapat diganggu gugat dari pandangan filosofi tentang
hakikatmanusia yang melatarbelakanginya. Menurut pandangan filsafat bangsa
Indonesia yang terkandung dalam pancasila hakikatnya manusia adalah
monopluralis susunan kodrat manusia adlah makhluk individu
Tujuan Negara Indonesia
sebagai Negara hukum yang bersifal normal tersebut mengandung konsekuansi bahwa
Negara hokum yang bersifat formal.
Kesimpulan
11. Para
ahli berbeda pendapat dalam hal pengertian Negara dan Rule of law.
22. Negara
memiliki unsur-unsur yang mutlak harus ada. Unsur-unsur Negara meliputi :
a.
Wilayah
b.
Rakyat
c.
Pemerintahan
33. Konstitusionalisme
mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur
terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Basis pokok konstitusionalisme adalah
kesepakatan umum atau persetujuan (consensus) diantara mayoritas rakyat
mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan negara.
44. Bagi
Negara Indonesia ditentukan secara yuridis formal bahwa Negara indonnesia
ditentukan secara yuridis formal bahwa antar Negara Indonesia adalah Negara
yang berdasarkan atas hokum
55 .Hak
asasi manusia sebagai gagasan paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir
secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam universal declaration of human
right 10 desember 1948 namun melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia.
WAWASAN
NUSANTARA
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang terhadap kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua
yaitu asia dan australia dan dua samudra yaitu samura hindia dan samudra
pasifik. Istilah wawasan nusantara berasal dari kata Wawas (Bahasa Jawa)
yang artinya "pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi",
dan kemudian ditambahkan akhiran an , sehingga arti wawasan adalah cara
pandang, cara tinjau, cara melihat. Sedangkan kata Nusantara terdiri
dari dua kata yaitu nusa yang berarti "pulau atau kesatuan
kepulauan" dan antara yang berarti "letak antara dua
unsur yaitu dua benua dan dua samudra". Sehingga arti dari kata nusantara
adalah kesatuan kepulauan yang terletak dari dua benua yaitu asia dan australia
dan dua samudra yaitu samudra hindia dan pasifik.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai
pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala
kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggaraan Negara
di pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Tujuan wawasan nusantara adalah
mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat
indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan
perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut
tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional.
A. Pengertian wawasan nusantara
Sebagaimana
disampaikan di awal, definisi tentang apa itu wawasan nusantara bervariasi.
Salah satu definisi formal yang pernah ditulis adalah definisi yang diusulkan
oleh Lemhanas dalam
dokumen ketetapan MPR tahun 1999. Menurut dokumen tersebut, wawasan nusantara
adalah ”Cara pandang dan sikap bangsa Indoinesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayan dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.”
Definisi resmi lain juga pernah diusulkan setahuan sebelumnya dalam
Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tahun 1998. GBHN mendefinisikan wawasan
nusantara sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya, dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa,danbernegara.
Salah satu pemikir kebangsaan, W. Usman mendefinisikan wawasan nusantara secara lebih singkat, yaitu cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.Dari ketiga usulan definisi di atas kita bisa temukan beberapa frase kunci yang menjadi kesamaan ketiganya, seperti: cara pandang, keberagaman, kesatuan, tujuan nasional. Dengan dimikian memahami wawasan nusantara sebagai cara pandang tentang Indonesia yang beragam dengan orientasi mempertahankan kesatuan untuk tujuan nasional adalah pengertian versi singkat yang bisa diusulkan.
Salah satu pemikir kebangsaan, W. Usman mendefinisikan wawasan nusantara secara lebih singkat, yaitu cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.Dari ketiga usulan definisi di atas kita bisa temukan beberapa frase kunci yang menjadi kesamaan ketiganya, seperti: cara pandang, keberagaman, kesatuan, tujuan nasional. Dengan dimikian memahami wawasan nusantara sebagai cara pandang tentang Indonesia yang beragam dengan orientasi mempertahankan kesatuan untuk tujuan nasional adalah pengertian versi singkat yang bisa diusulkan.
Setelah membaca definisinya, kita mengetahui dengan seksama bahwa
Indonesia tidak berwajah tunggal. Indonesia adalah keberagaman dari banyak
aspek. Namun demikian, keberagaman tersebut saling menyatu, menjadi satu bangsa
Indonesia. Persatuan dan kesatuan diciptakan dalam rangka mencapai tujuan
nasional. Apa tujuan nasional yang dimaksud? Untuk menjawab pertanyaan ini,
kita harus mempelajari pemikiran para pendiri bangsa. Mengapa Indonesia harus
berdiri sendiri sebagai bangsa yang merdeka?
Bung Karno, pernah mengatakan dalam autobiografinya bahwa ”bangsa
Indonesia didirikan untuk mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Sila pamungkas
Pancasila mengatakan Indonesia berdiri dengan visi menciptakan ”keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Setelah memahami pengertian tentang apa itu wawasan
nusantara, baru kita bisa mengelaborasikan hakikat, asas, kedudukan, fungsi dan
tujuannya. Postingan ini akan menjelaskannya secara ringkas, bahkan super
ringkas.
B. Hakikat wawasan nusantara
Pada hakikatnya, masyarakat Indonesia secara keseluruhan adalah tulang
punggung keberagaman sekaligus kesatuan bangsa Indonesia itu sendiri. Oleh
karenanya masyarakat dihimbau untuk memiliki pengetahuan tentang bangsanya dan
memandang kesatuan serta keberagaman sebagai substansi kehidupan berbangsa.
Masyarakat di sini juga termasuk aparatur negara yang punya wewenang
menyelenggarakan pemerintahan. Dengan demikian, cara berpikir, sikap, dan
tindakan masyarakat Indonesia secara keseluruhan harus berorientasi pada
kepentingan bangsa dan negara. Apa itu kepentingan bangsa dan negara? Jawaban
singkatnya adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional.
C. Asas wawasan nusantara
Asas merupakan kaidah dasar yang disepakati, dipatuhi, dipelihara demi
tercipta tujuan bersama. Jika asas wawasan nusantara diabaikan, tujuan
kehidupan berbangsa otomatis terabaikan. Asas wawasan nusantara meliputi:
Kepentingan
yang sama, yaitu satu visi, satu orientasi. Pada masa
penjajahan, kepentingan rakyat indonesia adalah mewujudkan Indonesia yang
merdeka. Sekarang, kepentinggannya juga harus disepakati bersama, mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Keadilan,
yaitu distribusi hasil kerja keras yang proporsional. Di sini termasuk
distribusi dan redistribusi kekayaan negara yang dibagikan seadil-adilnya untuk
kemakmuran rakyat.
Kejujuran,
yaitu kesesuaian antara kata-kata dan tindakan. Rakyat kecil tidak menipu
rakyat kecil lainnya. Pemerintah tidak menipu rakyatnya.
Solidaritas,
yaitu bersimpati dan berempati dalam rangka menjaga kesatuan dan persatuan
nasional. Pada level yang tinggi, wujud solidaritas diekspresikan dengan cara
rela berkorban demi bela negara.
Kerjasama,
yaitu bekerja bersama secara strategis demi mencapai tujuan nasional. Kerjasama
melibatkan semua golongan, meleburkan kelompok minoritas dan mayoritas.
Kesetiaan,
yaitu loyalitas pada kesepakan-kesepakatan nasional yang dibuat sejak bangsa Indonesia
berdiri. Kesetiaan juga bisa diartikan sebagai loyalitas terhadap nilai-nilai ideologi pancasila sebagai
dasar negara.
D. Kedudukan wawasan nusantara
Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional memiliki kedudukan yang dalam di hati
masyarakat Indonesia. Gambaran idealnya demikian. Pada kenyataannya, banyak
mayarakat dan pemerintah yang keblinger. Kedudukan wawasan nusantara semestinya
berada pada landasan dasar yang menopang visi nasional.
E. Fungsi wawasan nusantara
Wawasan
nusantara berfungsi sebagai sumber motivasi, panduan, dan inspirasi segala
sikap dan tindakan yang dilakukan oleh segenap elemen bangsa, terutama
masyarakat dan pemerintah untuk memelihara keberagaman dan kesatuan demi
terciptanya tujuan nasional.
F. Tujuan wawasan nusantara
Tujuannya adalah untuk
menumbuhkan jiwa-jiwa manusia indonesia yang cinta tanah air, nasionalis dan
patriotik. Jiwa nasionalis diekspresikan dengan mengutamakan kepentingan bangsa
dan negara di atas kepentingan individu. Dengan demikian, nasionalisme yang dimiliki
bukan nasionalisme hasil indoktrinasi yang kosong nilai-nilai, melainkan
nasionalisme yang berisi pengetahuan nasional yang kuat.
G.
Contoh konsep pemahaman wawasan nusantara
Ada dua
konsep dasar tentang pemahaman wawasan nusantara. Pertama disebut dengan
Trigatra, kedua Pancagatra. Trigatra terdiri dari geografis, demografis dan
strategis. Sedangkan Pancagatra terdiri dari ideologi, politik, ekonomi, sosial
budaya, pertahanan dan keamanan. Berikut penjelasannya:
Trigatra
Geografis,
yaitu pengetahuan tentang lokasi Indonesia yang terletak diantara dua benua dan
dua samudera. Pengetahuan ini juga meliputi wilayah Indonesia yang merupakan
wilayah kepulauan.
Demografis,
yaitu pengetahuan tentang jumlah, komposisi, dan distribusi penduduk Indonesia
yang tersebar di seantero nusantara, bahkan dunia melalui komunitas diaspora.
Strategis,
yaitu pengetahuan tentang kekayaan sumber daya alam yang terbentang secara
vertikal dan horizontal, dari atmosfer sampai dasar laut, dari Sabang sampai
Merauke.
Pancagatra
Ideologi,
yaitu pengetahuan yang mendalam dan menyeluruh tentang Pancasila, meliputi
butir-butir, nilai-nilai, makna, dan implementasinya.
Politik,
yaitu pengetahuan tentang relasi kekuasaan dan kebijakan publik yang dibuat
oleh orang-orang yang memiliki jabatan.
Ekonomi,
yaitu pengetahuan tentang pengelolaan sumber daya untuk dijadikan komoditas
yang dapat dinikmati seadil-adilnya untuk kemakmuran rakyat.
Sosial
budaya, yaitu pengetahuan tentang keragaman budaya serta
nilai-nilainya yang membentuk kesatuan bangsa Indonesia.
Pertahanan dan keamanan,
yaitu pengetahuan tentang pentingnya menjaga keutuhan bangsa Indonesia dari
ancaman baik dari dalam atau luar negeri dari asing atau bangsa sendiri.
Perlu diketahui di sini, Trigatra dan Pancagatra tidak berdiri sendiri. Keduanya berhubungan erat. Jika diterjemahkan dalam istilah lain, Trigatra adalah pengetahuan alam dan Pancagatra adalah pengetahuan sosial. Sudah disampaikan sebelumnya bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang atau pengetahuan yang menyeluruh tentang bangsa Indonesia. Dengan kata lain, memiliki wawasan nusantara artinya memiliki pandangan dan pengetahuan yang menyeluruh tentang Indonesia, tidak setengah-setengah.
Perlu diketahui di sini, Trigatra dan Pancagatra tidak berdiri sendiri. Keduanya berhubungan erat. Jika diterjemahkan dalam istilah lain, Trigatra adalah pengetahuan alam dan Pancagatra adalah pengetahuan sosial. Sudah disampaikan sebelumnya bahwa wawasan nusantara adalah cara pandang atau pengetahuan yang menyeluruh tentang bangsa Indonesia. Dengan kata lain, memiliki wawasan nusantara artinya memiliki pandangan dan pengetahuan yang menyeluruh tentang Indonesia, tidak setengah-setengah.
KETAHANAN
NASIONAL
A. PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan dibutuhkan sebuah bangsa untuk
menjamin serta memperkuat kemampuan bangsa yang bersangkutan. Istilah ketahanan
nasional memana memiliki pengertian dan cakupan yang jika dibahas secara
detail. Ketahanan nasional (national resilience) adalah kondisi dinamis suatu
bangsa yang meliputi seluruh kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional, dalam cukup luas menghadapu dan mengatasi segala tantangan ancaman,
hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun luar, untuk menjamin
identitas, dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai
tujuan nasional.
Konsepsi ketahanan Negara merupakan suatu
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia juga sebagai
cara terbaik yang perlu diterapkan secara kontinu dalam rangka membina kondisi
nasional yang ingin digapai. Konsepsi ini harus diwujudkan oleh suatu Negara
dan harus dibina secara dini, terus menerus dan sinergis dengan aspek-aspek
kehidupan bangsa lain.
Dalam terminology asing (barat), yang semakna
dengan ketahanan nasional disebut dengan istilah National Power (kekuatan
nasional) yang aspek didalamnya antara lain wilayah yang luas, sumber daya alam
yang besar, kapasitas industri, penguasaan teknologi, kesiapsiagaan militer,
kepemimpinan yang efektif, dan kualitas/kuantitas angkatan perang. Indonesia
tidak memakai istilah kekuatan nasional dikarenakan istilah Ketahanan Nasional
dipandang lebih sesuai dengan dinamika sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang
selama berabad-abad lamanya berhasil mempertahankan kelangsungan hidupnya
sebagai sebuah bangsa. Dimaksudkan dengan “dinamika perjuangan bangsa
Indonesia” adalah dinamika (pasang surut) perjuangan bangsa Indonesia sejak
masa pra kolonial, dalam era kiolonial, era Orde Lama, Orde Baru dan seterusnya
hingga saat ini.
B. FUNGSI KETAHANAN NASIONAL
Berikut fungsi ketahanan nasional :
· Sebagai doktrin dasar nasional, untuk
menjamin terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak, dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa baik yang
bersifat inter-regional, inter-sektoral maupun multi disiplin.
· Sebagai pola dasar pembangunan nasional, pada
hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pembangunan nasional di segala
bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilakukan sesuai rancangan
program.
· Sebagai metode pembinaan kehidupan nasional,
merupakan suatu metode integral yang mencakup seluruh aspek dalam kehidupan
Negara yang dikenal sebagai astagatra yang terdiri dari aspek alamiah seperti
geografi, kekayaan alam dan penduduk dan aspek social budaya seperti ideology,
politik, socialbudaya, perthanan dan keamanan.
C. TUJUAN KETAHANAN NASIONAL
Tujuan dari ketahanan nasioanal dapat dalam
UUD 1945 alinea ke-4 pembukaan, yaitu :
“Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
Dari bunyi alinea ke 4 tersebut, telah
disebutkan secara gambling mengenai tujuan dari ketahanan nasional di
Indonesia.
D. SIFAT KETAHANAN NASIONAL
· Mandiri,
percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah. Sifat ini
merupakan salah satu syarat untuk menjalin kerjasama.
· Dinamis,
maksudnya tidak tetap, naik turun, tergantung situasi dan kondisi bangsa dan
Negara serta lingkungan strategisnya. Sifat ini selalu diorientasikan kemasa
depan dan diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
· Wibawa,
semakin tinggi tingkat ketahanan nasional maka akan semakin tinggi wibawa
Negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
· Konsultasi dan kerjasama, adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan
kepribadian bangsa.
E. CIRI DAN ASAS KETAHANAN NASIONAL
Ciri ketahanan nasional yaitu :
§ Didasarkan pada metode astagrata, seluruh aspek kehidupan nasional
tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah/statis
(trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam,dan kependudukan dan lima
aspek social/dinamis (pancagatra) yang meliputi ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
§ Berpedoman pada wawasan nasional
§ Merupakan syarat utama bagi Negara berkembang
§ Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan
kehidupan
§ Untuk menghadapi dan mengatasi tantangan,
ancaman, hambatan dan gangguan dari luar dan dalam.
§ Sebagai pertahanan yang ditujukan secara
langsung untuk memelihara keamanan dan kesejahteraan
§ Lebih menonjolkan pendekatan persuasif
Kesimpulan
:
1. wawasan
nusantara adalah ”Cara pandang dan sikap bangsa Indoinesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayan dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.
2. Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional memiliki kedudukan yang dalam di hati
masyarakat Indonesia. Gambaran idealnya demikian. Pada kenyataannya, banyak
mayarakat dan pemerintah yang keblinger.
3.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai sumber motivasi,
panduan, dan inspirasi segala sikap dan tindakan yang dilakukan oleh segenap
elemen bangsa, terutama masyarakat dan pemerintah untuk memelihara keberagaman
dan kesatuan demi terciptanya tujuan nasional.
4. Ketahanan nasional (national resilience) adalah kondisi dinamis
suatu bangsa yang meliputi seluruh kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional, dalam cukup luas menghadapu dan mengatasi segala tantangan ancaman,
hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun luar, untuk menjamin
identitas, dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mencapai
tujuan nasional.
5.
Tujuan ketahanan nasional adalah Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan
perdamaian abadi dan keadilan sosial.”
6. Sifat
dari ketahanan nasional adalah mandiri, dinamis, wibawa, konsultasi dan kerja
sama.
Daftar Pustaka :
Kaelan dan Achmad. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma.
https://www.ilmudasar.com/2017/07/Pengertian-Fungsi-Ciri-Sifat-dan-Asas-Ketahanan-Nasional-adalah.html
http://sosiologis.com/wawasan-nusantara